Surabaya Pelajari NJOP Jakarta

23 Februari 2017
[caption id="attachment_377494" align="alignleft" width="261"] Kunjungan DPRD Kota Surabaya diterima Kepala UPPLI[/caption]

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke BPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka konsultasi terkait regulasi tentang zona nilai kawasan sebagai dasar penentuan NJOP (10/2).

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) memberikan penjelasan terkait materi kunjungan Komisi B DPRD Kota Surabaya.

BPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Didalam Perda tersebut diatur mengenai subjek pajak, wajib pajak, objek pajak & tarif PBB-P2.

Ada 4 tarif PBB-P2 yang berlaku berdasarkan perda tersebut yaitu Tarif : 0,01% untuk (NJOP < Rp. 200 juta), Tarif : 0,1 % untuk (NJOP Rp. 200 juta s/d < Rp. 2 miliar), Tarif : 0,2 % untuk (NJOP Rp. 2 miliar s/d < Rp. 10 miliar) dan Tarif : 0,3 % untuk (NJOP Rp. 10 miliar atau lebih).

Selain itu disampaikan juga bahwa penilaian objek PBB-P2 dilakukan secara massal dan individual, dan pemutakhiran NIR/ZNT dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB-P2 jo Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2820 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis dan Penentuan Besarnya Prosentase Penyesuaian Dalam Kegiatan Pemutakhiran ZNT dan/atau NIR [caption id="attachment_377495" align="alignleft" width="400"] Kunjungan DPRD Kota Surabaya[/caption]

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengajukan pertanyaan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah secara otomatis membuat ZNT disekitar kawasan pembangunan tersebut meningkat, sedangkan peningkatan ZNT tidak diikuti dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tersebut, demikian juga untuk daerah-daerah kumuh, daerah tempat pembuangan sampah, dan daerah khusus lainnya bagaimanakah penetapan ZNT nya. Karena di Surabaya kondisi-kondisi tersebut tidak termasuk komponen yang diperhitungkan dalam penentuan ZNT, sehingga anggota komisi B DPRD Kota Surabaya disarankan oleh BPN untuk melakukan konsultasi dengan BPRD Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Dalam suasana diskusi yang akrab, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai prosedur dan mekanisme dalam proses pemutakhiran NIR/ZNT yang dimulai dari rapat persiapan di tingkat kelurahan dengan pengumpulan data pemutakhiran ZNT/NIR dan harga jual yang diperoleh dari berbagai macam media untuk dilakukan verifikasi ke lapangan, kemudian dilakukan analisis oleh para penilai PBB yang sebagian besar mempunyai pendidikan sebagai penilai PBB, dan kemudian setelah NIR diperoleh dilakukan rapat keseimbangan NJOP Perbatasan dan dilakukan penetapan NJOP yang kemudian dilanjutkan pembuatan buku pemutakhiran NIR/ZNT.

UPPLI juga memberikan penjelasan bahwa untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan sampai dengan 50 % untuk masyarakat umum yang terkena dampak pembangunan ekonomi maupun berpenghasilan rendah, dan juga pemberian pembebasan sampai dengan 75 % bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI dan veteran.

Kepala UPPRD Menteng juga memberikan beberapa contoh kasus pengurangan PBB-P2 di daerah menteng, seperti ahli waris yang hanya bekerja sebagai tukang ojek menerima warisan rumah dari orang tuanya di daerah menteng dimana PBB yang terutang sangat tinggi. Untuk hal tersebut, ahli waris tersebut dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 yang terutang kepada UPPRD terkait.

Bidang TIPDA juga memberikan penjelasan mengenai pemetaan online dalam PBB dimana terdapat penggabungan peta antara peta yang terdapat dalam SIG PBB dengan Peta google. Selain itu juga TIPDA menambahkan bahwa untuk tahun 2012 ke bawah (untuk pajak sebelum dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) secara system Wajib Pajak telah mendapat pengurangan sebesar 25 % sampai dengan 50 % dari PBB-P2 yang terutang dan penghapusan denda sebesar 100 % sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2016. (Humas Pajak Jakarta/Phn/Tri/Dig)

TAGS: