Tax Clearance

11 September 2020

Mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan Dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yaitu Tax Clearance.

  1. Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah maka tidak diberikan layanan perizinan dan layanan perpajakan daerah
  2. Dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah : a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Perseorangan b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Badan Usaha
  3. Layanan ini dilakukan secara online melalui sistem Tax Clearance oleh Bapenda Provinsi DKI Jakarta dan DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Untuk pengecekan Tax Clearance, Sobat Pajak bisa konsultasikan melalui Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) atau Suku Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan domisili objek pajak daerah.

Identitas pengecekan Tax Clearance dilihat dengan berdasarkan identitas dari Nomor Induk KTP (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TAGS:

Accessibility Tools

  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang