• Beranda
  • Berita
  • UPPD Cengkareng Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah

UPPD Cengkareng Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah

25 Juli 2016
[caption id="attachment_376271" align="aligncenter" width="564"]Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Kapuk dihadiri pihak Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta LMK. Kapuk - 21/07/2016 Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Kapuk dihadiri pihak Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta LMK. Kapuk - 21/07/2016[/caption]

Dengan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat di Kelurahan-kelurahan wilayah Cengkareng akan memahami kebijakan perpajakan daerah dan sebagai Warga Jakarta yang baik akan ikut membantu didalam pemungutan pajak dimana hasil pajak akan kembali ke masyarakat berupa pembangunan, sekolah gratis, pengobatan gratis, layanan pemerintahan yang cepat dan bebas pungli serta program pembangunan lainnya.

Dalam rangka mengenalkan pengetahuan tentang Pajak Daerah, UPPD Cengkareng lakukan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di wilayah kerja Kecamatan Cengkareng yang dilaksanakan di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Cengkareng Barat, Kelurahan Cengkareng Timur, Kelurahan Rawa Buaya dan Kelurahan Duri Kosambi. [caption id="attachment_376272" align="aligncenter" width="564"]Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Cengkareng Timur dihadiri oleh pihak kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Cengkareng Timur dihadiri oleh pihak kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK[/caption]

Hal yang disampaikan adalah antara lain peraturan BPHTB dan PBB-P2, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, pendataan dan penetapan Wajib Pajak Hotel pada Rumah Kos yang belum terdaftar serta upaya pendataan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sosialisasi BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk menghindari pajak progresif. Demikian disampaikan oleh Ibu Widiyastuti, Kepala UPPD Cengkareng.

Pada kesempatan ini disampaikan Kabar gembira mengenai Pergub NO.259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusunawa, Rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar yang berlaku untuk Rumah, Rusunawa, Rusunami yang dimiliki oleh Orang Pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp. 1 Milyar, memiliki 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP sampai dengan Rp. 1 Milyar atau memiliki lebih dari 1 (satu) Objek Pajak di daerah dengan NJOP masing-masing sampai dengan Rp. 1 Milyar. [caption id="attachment_376273" align="aligncenter" width="564"]Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Rawa Buaya dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 23/06/2016 Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Rawa Buaya dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 23/06/2016[/caption]

Kebijakan ini tidak berlaku untuk objek pajak berupa Tanah Kosong dan Rusunami atau Rusunawa dengan status PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli).

Selain itu disampaikan pula Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Dengan kegiatan Sosialisasi maka warga mengetahui secara langsung dan dapat disampaikan kembali ke warga lain yang belum dapat hadir pada acara tersebut. (Pohan/Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_376274" align="aligncenter" width="564"]Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Duri Kosambi dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 24/06/2016 Sosialisasi Pajak Daerah Kelurahan Duri Kosambi dihadiri oleh Pihak Kelurahan, Ketua RT dan RW serta LMK 24/06/2016[/caption]

TAGS: