UPPD Setiabudi Pasang Plang Tunggakan PBB

26 Oktober 2016
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi unsur Kecamatan, Kepolisian, Koramil, Satuan Polisi Pamong Praja, Kelurahan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi melaksanakan kegiatan pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2 tahap kedua pada tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2016. Objek Pajak yang menjadi sasaran kegiatan tahap kedua terletak di 18 (delapan belas) lokasi di Kelurahan Karet Semanggi, Kuningan Timur, Karet Kuningan, Guntur dan Setiabudi dengan total tunggakan Rp.10.393.675.008,00 (Sepuluh miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan rupiah). Terdapat 3 (tiga) objek pajak yang menjadi sasaran pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2 dengan total tunggakan sebesar Rp.7.606.772.967,00 (Tujuh miliar enam ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang berlokasi di Jl. Sudirman, Jl. Gatot Subroto dan Jl. HR. Rasuna Said. Pada pelaksanaannya terdapat 1 (satu) Wajib Pajak yang bersedia menandatangani Surat Pernyataan Hutang dan kesanggupan membayar PBB-P2 terhutang sebesar Rp.2.655.092.817,00 (Dua miliar enam ratus lima puluh lima juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) sehingga atas Objek Pajak tersebut tidak dipasang papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2. Kegiatan pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2 adalah salah satu upaya yang dilakukan UPPD Setiabudi dalam rangka pencapaian target realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2016, dimana saat ini Realisasi Penerimaan PBB-P2 UPPD Setiabudi sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016 adalah sebesar Rp. 532.804.159.457,00 (Lima ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus empat juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), atau sebesar 91,64% (sembilan puluh satu koma enam puluh empat persen) dari target PBB-P2 Tahun 2016 sebesar Rp. 581.383.000.000,00 (Lima ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah), terbesar di seluruh DKI Jakarta. Tujuan kegiatan adalah terwujudnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dimana salah satunya adalah pelunasan piutang PBB-P2 tahun 2016 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya. Sasaran kegiatan adalah Objek Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2016 dengan nominal diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang tidak merespon Surat Himbauan Pembayaran Tunggakan PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pemasangan Papan Peringatan Tunggakan PBB-P2 yang disampaikan oleh UPPD Setiabudi. Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan Surat Pemberitahuan Pemasangan Papan Peringatan Tunggakan PBB-P2 dan telah merespon dengan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara membayar tunggakannya atau menandatangani Surat Pernyataan Hutang dengan kesanggupan untuk membayar dalam jangka waktu tertentu sampai dengan akhir Desember 2016, maka atas Objek Pajaknya tidak dilaksanakan pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2. Kegiatan pemasangan papan pemberitahuan tunggakan PBB-P2 tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2016 atas 10 (sepuluh) Objek Pajak penunggak PBB-P2 dari 5 (lima) Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setiabudi dengan total tunggakan Rp. 1.672.025.871,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah). Wajib Pajak yang telah membayar sebesar Rp. 374.505.920,00 (Tiga ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima ribu sembilan ratus dua puluh rupiah), dan atas Wajib Pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak tersebut penagihannya telah dilimpahkan ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dilakukan upaya penagihan aktif dengan surat paksa. Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas keringanan PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk Piutang PBB-P2 tahun 2013, 2014 dan 2015, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2149 Tahun 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); b. Untuk Piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2012, diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi tanpa melalui mekanisme pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah. (Phn/UPPD Setiabudi & Humas Pajak Jakarta)
TAGS: