UPPRD Pasar Minggu Pindah Kantor

23 Maret 2018

Kantor UPPRD Pasar Minggu kini dengan Pelayanan Yang Lebih Baik. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pasar Minggu resmi memiliki kantor baru di Jalan Siaga Raya Nomor 25 di daerah Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Sebelumnya sejak tahun 2011, UPPRD Pasar Minggu berkantor di Jalan Raya Ragunan nomor 16, Kantor Kecamatan Pasar Minggu daerah Kelurahan Jatipadang. "Mulai tanggal 16 Maret 2018, Kantor UPPRD Pasar Minggu resmi beroperasi di kantor ini," kata H. Zulfikar, MM, MSi, Kepala UPPRD Pasar Minggu, Senin 12 Maret 2018.

Kantor UPPRD Pasar Minggu yang baru beralamat di Jl. Siaga Raya No. 25 RT. 012/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Kode Pos: 12510, telepon 021-21789330 dan 021-21789331, serta Email : upprdpasarminggu@gmail.com.

Kantor UPPRD Pasar Minggu dibuat 4 lantai, Lantai 1 khusus untuk ruang pelayanan dan konsultasi wajib pajak, Lantai 2 untuk ruangan Kepala Unit beserta Staf, Lantai 3 untuk Ruang Rapat dan Mushola serta Lantai 4 untuk ruangan Arsip.

“Selain bagus, keberadaan kantor ini sangat representatif dan strategis. Masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan lebih mudah dan cepat, sehingga segala kebutuhan mereka bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan dengan adanya kantor baru ini bisa memudahkan akses pembayaran pajak daerah sesuai aturan dan tetap menjalin kerjasama, kebersamaan, serta kekompakan khususnya dengan instansi terkait. Sehingga, semakin mengoptimalkan pelayanan perpajakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Bapak Zul mengatakan kantor baru ini akan digunakan sebagai pusat kegiatan UPPRD Pasar Minggu dan berharap dengan menempati kantor baru bisa memberikan semangat baru untuk mencapai target penerimaan 10 jenis pajak yang telah dilakukan selama ini yakni Pajak PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) perpanjangan" ungkapnya.

Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor UPPRD di Kecamatan Pasar Minggu hingga saat ini masih tetap melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lantai dasar. (Humas Pajak Jakarta)

TAGS: