• Beranda
  • Berita
  • Warga Jakarta Timur Lakukan Pembayaran PBB Bersama

Warga Jakarta Timur Lakukan Pembayaran PBB Bersama

30 Agustus 2019
[caption id="attachment_380028" align="aligncenter" width="600"] Wajib Pajak PBB-P2 yang menjadi Panutan diberikan Piagam Penghargaan[/caption]

Acara Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2019 di Kota Administrasi Jakarta Timur dilaksanakan di Gedung Sasono Adiguno, TMII pada hari Kamis, 18 Agustus 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai Pembangunan diberbagai sektor, saat ini memerlukan dukungan dana yang mencukupi. Jakarta merupakan Kota Jasa, untuk itu PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang didapatkan banyak dari sektor pajak dan digunakan untuk program pembangunan seperti Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Sehat Plus, Transportasi Publik, MRT dan LRT, Rumah Susun, Penanganan Banjir dan masih banyak lagi.

Sektor Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dipungut melalui 13 jenis pajak, yaitu: PKB, BBNKB, PBBKB, PAT, Hotel, Hiburan, Restoran, Reklame, PPJ, Parkir, BPHTB, PBB dan Pajak Rokok Tahun 2019 Rencana Penerimaan dari sektor pajak tersebut sebesar Rp 44,18 Trilyun mengalami kenaikan sebesar 15,89 % dari target sebelumnya di Tahun 2018 sebesar Rp. 38,12 Trilyun. [caption id="attachment_380029" align="alignleft" width="600"] Foto Bersama BPRD dan Jajaran Walikota Jakarta Timur dan para Wajib Pajak[/caption]

Untuk Target Penerimaan PBB-P2 Tahun 2019 di Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar Rp 1.16 Trilyun mengalami kenaikan sebesar (21,9%) dari total Target PBB tahun sebelumnya sebesar Rp 954 milyar.

Pelaksanaan secara simbolis Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2019 adalah wujud kepedulian dari para Wajib Pajak PBB-P2 untuk dapat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 16 September 2019, sehingga target penerimaan PBB-P2 di Jakarta dapat tercapai.

Dalam rangka upaya pelampauan target penerimaan daerah Telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1068 tanggal 28 Juni 2019 tentang tim kerja percepatan dan pelampauan penerimaan pendapatan daerah. Salah satu tujuan penerbitan Surat Keputusan Gubernur ini adalah mencari langkah kongkrit terkait upaya peningkatan penerimaan pajak daerah dengan Langkah-langkah kongkrit tersebut antara lain: integrasi perijinan usaha dalam bentuk tax clearance/keterkaitan fiskal secara menyeluruh kepada wajib pajak, Optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster, Peningkatan pelayanan berbasis teknologi informasi secara optimal dan tindakan Law enforcement kepada wajib pajak.

Selain itu dilakukan upaya kerjasama dengan KPK-RI dan Kejaksaan dalam melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam kegiatan pemungutan dan optimalisasi pajak daerah dan Razia Gabungan Kendaraan Bermotor (pembayaran PKB di tempat terhadap Kbm BDU).

Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta BPRD menyampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak yang sudah berkontribusi memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. (Suban PRD Jakarta Timur dan UPPLI) [caption id="attachment_380030" align="aligncenter" width="600"] Wajib Pajak Mendapat Apresiasi[/caption] [caption id="attachment_380031" align="aligncenter" width="600"] Para Wajib Pajak yang hadir[/caption]

TAGS: