• Beranda
  • Berita
  • Workshop Bapenda Jakarta dan DDTC Bahas Model Perhitungan Target Penerimaan Retribusi Daerah UU HKPD

Workshop Bapenda Jakarta dan DDTC Bahas Model Perhitungan Target Penerimaan Retribusi Daerah UU HKPD

16 Desember 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama DDTC Academy menyelenggarakan kegiatan capacity building berupa workshop kolaborasi bertajuk Penyusunan Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Bapenda DKI Jakarta.

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Ighfar Ulayya Sofyan hadir sebagai pemateri. Keduanya memiliki pengalaman luas dalam advisori serta pendampingan penyusunan kebijakan dan target retribusi daerah.

Model perhitungan target penerimaan retribusi daerah yang disusun harus melihat amanat tegas UU HKPD bagi pemerintah daerah. Bapenda Jakarta harus mengacu pada Pasal 102 UU HKPD,” kata Denny.

Adapun materi workshop disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal Research & Advisory (DDTC FRA) mengenai penyusunan target penerimaan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sesuai Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retribusi dalam APBD wajib mempertimbangkan paling sedikit 2 faktor, yakni kebijakan makroekonomi daerah dan potensi retribusi daerah. Selain kedua faktor itu, pemerintah daerah dapat memasukkan faktor-faktor lain yang relevan.

Adapun kebijakan makroekonomi daerah mencakup 8 variabel, yaitu struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta daya saing daerah.

Mengacu pada Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi daerah tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional serta kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.

Dalam workshop ini, Denny dan Ighfar memaparkan secara mendalam model perhitungan target penerimaan retribusi daerah yang dikembangkan DDTC FRA. Pemaparan juga mencakup uji validitas atas usulan model, serta pembahasan detail mengenai kertas kerja estimasi retribusi daerah.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dikelompokkan ke dalam tiga kategori besar, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Dari ketiga kelompok tersebut, Ighfar menjelaskan kertas kerja estimasi untuk 17 jenis retribusi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penyusunan target penerimaan retribusi daerah yang lebih kredibel, terukur, dan selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Antusiasme peserta terlihat dari intensitas diskusi dan interaksi yang berlangsung selama sesi pemaparan materi maupun simulasi penggunaan kertas kerja yang disusun oleh DDTC FRA.

Melalui workshop ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai amanat UU HKPD, tetapi juga wawasan praktis terkait metodologi penyusunan target retribusi yang dapat langsung diterapkan dalam proses penyusunan APBD.

Dalam kesempatan itu, DDTC juga memberikan 2 buku untuk Bapenda Jakarta. Diterima oleh Kepala Subbidang Retribusi Santoso, buku yang dimaksud adalah Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan serta DDTC Indonesian Tax Manual 2025.

Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 40 buku perpajakan. Selain itu, DDTC bermitra dengan lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia untuk mengembangkan pemimpin pajak masa depan melalui magang, rekrutmen, kuliah tamu, workshop, dan penelitian bersama.