Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) DKI Jakarta bersama DDTC Academy menyelenggarakan kegiatan capacity
building berupa workshop kolaborasi bertajuk Penyusunan
Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD, Senin (15/12/2025). Kegiatan
ini digelar di Kantor Bapenda DKI Jakarta.
Manager of DDTC Fiscal
Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research
& Advisory Ighfar Ulayya Sofyan hadir sebagai pemateri. Keduanya memiliki
pengalaman luas dalam advisori serta pendampingan penyusunan kebijakan dan
target retribusi daerah.
“Model perhitungan target penerimaan retribusi daerah yang disusun
harus melihat amanat tegas UU HKPD bagi pemerintah daerah. Bapenda Jakarta
harus mengacu pada Pasal 102 UU HKPD,” kata Denny.
Adapun materi workshop
disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal Research &
Advisory (DDTC FRA) mengenai penyusunan target penerimaan retribusi daerah sesuai
amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (UU HKPD).
Sesuai Pasal 102 UU HKPD,
penganggaran retribusi dalam APBD wajib mempertimbangkan paling sedikit 2
faktor, yakni kebijakan makroekonomi daerah dan potensi retribusi daerah. Selain
kedua faktor itu, pemerintah daerah dapat memasukkan faktor-faktor lain yang
relevan.
Adapun kebijakan
makroekonomi daerah mencakup 8 variabel, yaitu struktur ekonomi daerah,
proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan
manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta
daya saing daerah.
Mengacu pada Pasal 102
ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi daerah tersebut harus diselaraskan
dengan kebijakan makroekonomi regional serta kebijakan makroekonomi yang
mendasari penyusunan APBN.
Dalam workshop
ini, Denny dan Ighfar memaparkan secara mendalam model perhitungan target
penerimaan retribusi daerah yang dikembangkan DDTC FRA. Pemaparan juga mencakup
uji validitas atas usulan model, serta pembahasan detail mengenai kertas kerja
estimasi retribusi daerah.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis
retribusi daerah dikelompokkan ke dalam tiga kategori besar, yaitu retribusi
jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Dari ketiga kelompok
tersebut, Ighfar menjelaskan kertas kerja estimasi untuk 17 jenis retribusi. Kegiatan
ini diharapkan dapat mendorong penyusunan target penerimaan retribusi daerah
yang lebih kredibel, terukur, dan selaras dengan kerangka regulasi yang
berlaku.
Antusiasme peserta
terlihat dari intensitas diskusi dan interaksi yang berlangsung selama sesi
pemaparan materi maupun simulasi penggunaan kertas kerja yang disusun oleh DDTC
FRA.
Melalui workshop
ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai amanat UU
HKPD, tetapi juga wawasan praktis terkait metodologi penyusunan target
retribusi yang dapat langsung diterapkan dalam proses penyusunan APBD.
Dalam
kesempatan itu, DDTC juga memberikan 2 buku untuk Bapenda Jakarta. Diterima
oleh Kepala Subbidang Retribusi Santoso, buku yang dimaksud adalah Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga
Ekonomi, Jamin Penerimaan serta DDTC Indonesian Tax Manual 2025.
Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 40
buku perpajakan. Selain itu, DDTC bermitra dengan lebih
dari 40 perguruan tinggi di Indonesia untuk mengembangkan pemimpin pajak masa
depan melalui magang, rekrutmen, kuliah tamu, workshop, dan penelitian
bersama.