• Beranda
  • Berita
  • Workshop Retribusi Daerah UU HKPD Kolaborasi Bapenda Jakarta dan DDTC

Workshop Retribusi Daerah UU HKPD Kolaborasi Bapenda Jakarta dan DDTC

11 Desember 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta dan DDTC Academy akan mengadakan workshop kolaborasi dengan judul Penyusunan Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD. Adapun workshop digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Materi dalam workshop ini disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal Research & Advisory terkait dengan penyusunan target penerimaan retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pembicara dalam workshop ini adalah Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Ighfar Ulayya Sofyan. Mereka berpengalaman dalam advisori dan pendampingan penyusunan target penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Seperti kita ketahui, penyusunan target penerimaan retribusi harus harus dilakukan dengan tepat. Berdasarkan pada Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit 2 hal, yakni kebijakan makroekonomi daerah serta potensi retribusi daerah.

Kebijakan makroekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah.

Berdasarkan pada Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi yang dimaksud diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.

Berbasis pada kajian DDTC Fiscal Research & Advisory bersama Bapenda Jakarta, workshop kolaborasi ini digelar sebagai upaya capacity building khusus untuk sumber daya manusia (SDM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemungut Retribusi Daerah.

Adapun sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi terbagi menjadi 3 kelompok besar. Ketiganya adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.