Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Jakarta dan DDTC Academy akan mengadakan workshop kolaborasi dengan
judul Penyusunan Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD. Adapun workshop
digelar pada Senin, 15 Desember 2025.
Materi dalam workshop
ini disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal
Research & Advisory terkait dengan penyusunan target penerimaan
retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pembicara dalam workshop
ini adalah Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research &
Advisory Ighfar Ulayya Sofyan. Mereka
berpengalaman dalam advisori dan pendampingan penyusunan target penerimaan
pajak dan retribusi daerah.
Seperti kita ketahui, penyusunan target penerimaan
retribusi harus harus dilakukan dengan tepat. Berdasarkan pada Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retribusi dalam APBD mempertimbangkan
paling sedikit 2 hal, yakni kebijakan makroekonomi daerah serta potensi
retribusi daerah.
Kebijakan makroekonomi daerah meliputi struktur
ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan,
indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat
kemiskinan, dan daya saing daerah.
Berdasarkan pada Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan
makroekonomi yang dimaksud diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional
dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
Berbasis pada kajian DDTC Fiscal Research &
Advisory bersama Bapenda Jakarta, workshop kolaborasi ini digelar
sebagai upaya capacity building khusus untuk sumber daya manusia (SDM)
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemungut Retribusi Daerah.
Adapun sesuai dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah,
jenis retribusi terbagi menjadi 3 kelompok besar. Ketiganya
adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan
tertentu.