Workshop SPIP BPRD oleh BPKP

31 Mei 2017
[caption id="attachment_377891" align="aligncenter" width="480"] Kepala BPRD Edi Sumantri dan Kepala BPKP DKI Bonny Anang Dwijanto menjelaskan tentang SPIP[/caption]

BPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern (SPIP) yang dibimbing oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta (BPKP DKI) setiap minggu sekali dimulai pada hari Rabu 31 Mei 2017 hingga 20 Juni 2017 di Balai Dinas.

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi sub unsur pertama dari lingkungan pengendalian adalah pembangunan integritas dan nilai etika organisasi dengan maksud agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa henti.

Peserta Bimtek SPIP terdiri dari para Eselon 3 BPRD yang akan membahas mengenai penyelenggaraan SPIP, pelaksanaan CSA (Control Self Assessment), pelaksanaan CEE (Control Environment Evaluation), Analisis Tujuan, Identifikasi dan Analisa Resiko, Survey Persepsi dan Validasi, Rencana Penguatan Lingkungan Pengendalian, Evaluasi dan Aktivitas Pengendalian diakhiri dengan perbaikan aktivitas pengendalian atau control activities.

Kegiatan pengendalian SPIP dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut berjalan efektif.

Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan organisasi yang berkesinambungan dan dapat diterapkan bagi kemajuan BPRD. (Humas Pajak Jakarta) [caption id="attachment_377892" align="alignleft" width="480"] Eselon 3 peserta Bimtek SPIP BPRD[/caption]

TAGS: