JAKARTA –
Memahami bahwa setiap masyarakat memiliki kondisi dan tantangan kehidupan yang
berbeda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kesempatan bagi
masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan
lebih ringan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta
memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 2
November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi
DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif
Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi
DKI Jakarta, Lusiana Herawati, “melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi
masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan
dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam
menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang
terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban
perpajakan tepat waktu.”
Kebijakan ini menjadi
salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun hubungan pelayanan
perpajakan yang lebih responsif dan humanis. Masyarakat diberikan kesempatan
untuk menata kembali kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi
administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang,
sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut.
Adapun pembebasan sanksi
administratif diberikan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu
mengajukan permohonan. Berdasarkan diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor
e-0022 Tahun 2026, pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian pada sistem
informasi manajemen pajak daerah.
Pembebasan ini berlaku
bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada
saat keputusan mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Keputusan
tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026.
Lebih dari sekadar
keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi
masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat
kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung
pembangunan Jakarta.
Pajak yang dibayarkan
masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan
pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi,
pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan
masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta
mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk
memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat melakukan
pengecekan informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI
Jakarta serta memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disediakan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota.