Dalam
rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban
perpajakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah
berupa pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan
ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara
Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
Kebijakan
ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta
dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain
itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi
masyarakat. Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban
perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi
administratif.
Kebijakan
pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB Tahun 2026 ini berlaku sejak
tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi
berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
terutang. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan
fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis
oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan
bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan
kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan
kualitas hidup warga Jakarta. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas
dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi
bagian penting dalam pembangunan Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat
memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya
selama periode program berlangsung.
Pusat Data dan Informasi Pendapatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta